PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 92
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang setorannya masih berada dalam penguasaan Bendahara Penerimaan diajukan oleh Wajib Bayar kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang pembayaran PNBP belum disetor ke rekening kas umum negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP melalui pemindahbukuan yang setorannya masih berada dalam penguasaan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
