PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 31
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam hal: a. PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau c. PNBP Terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP yang akan diajukan keberatan PNBP.
(2) Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keringanan PNBP Terutang untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan keringanan PNBP Terutang diterima.
