Pasal 24
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan pengurusan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (3) dengan cara menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo tagihan terakhir. (2) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang sekurang-kurangnya
memuat: a. identitas Wajib Bayar; b. nilai nominal pokok PNBP yang kurang dibayar; dan c. besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai surat tagihan PNBP terakhir diterbitkan. (3) Dalam hal penyerahan tagihan PNBP berasal dari putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23, surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kopi putusan pengadilan. (4) Besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan nilai maksimal yang tercantum dalam surat tagihan PNBP. (5) PNBP Terutang yang telah dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan dan diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan.
