Pasal 6
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) BPJS Kesehatan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran PBI sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tagihan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu. (3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 4 (empat) setiap bulan. (4) Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada hari kerja sebelum tanggal 4 (empat).
