Pasal 2
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional mengajukan usulan anggaran Iuran PBI setiap tahun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan paling lambat minggu kedua bulan Januari. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengajukan usulan anggaran Iuran PBI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Proses perencanaan dan penetapan alokasi anggaran Iuran PBI mengacu pada peraturan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (4) Proses pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Iuran PBI mengacu pada peraturan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
