PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 92
Bidang Perbendaharaan terdiri atas: a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian; b. Seksi Penagihan dan Keberatan; dan c. Seksi Administrasi Manifes. 55. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
