PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 90
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, pemberian bantuan hukum, serta pelaksanaan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang. 53. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
