Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang; b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai, dan Pengusaha Barang Kena Cukai; c. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor; e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya; f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; i. pelayanan perijinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara; j. pelayanan pengadministrasian dan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean; k. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat; l. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai; m. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; n. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk; r. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan s. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan.
2014.1895 18 38. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
