PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 59
(1) Bidang Perbendaharaan terdiri atas:
2014.1895 16 a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian; dan b. Seksi Penagihan. (2) Seksi yang menangani Penerimaan dan Pengembalian paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Penagihan paling banyak 2 (dua). (4) Dihapus. 36. Ketentuan Pasal 60 ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
