PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 56
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai. (4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
