Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, kantor pelayanan utama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; e. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; g. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum; h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; i. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; j. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; k. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; l. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 28. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
