Pasal 34
(1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan, bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penelitian ulang di bidang kepabeanan. (2) Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan pemberian perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya. (3) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding, serta pemberian bantuan hukum. (4) Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
22.Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
