PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 31
Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian ulang, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan, pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai serta fasilitasi di bidang kepabeanan. 20.Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
