PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
Kantor Wilayah Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Penindakan dan Sarana Operasi; d. Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; e. Bidang Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. 17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
