PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 258
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan. 101. Ketentuan Pasal 261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
