Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi; c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; g. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; h. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; i. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan j. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. 99. Ketentuan Pasal 256 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2014.1895 48
