PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 237
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan. 95. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
