PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 182
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan.
- Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
