Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
2014.1895 40 c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan. 75. Ketentuan Pasal 147 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
