Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit; d. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi; e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; dan f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; dan g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama.
- Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
