PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Keberatan dan Banding; c. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai; dan d. Seksi Bantuan Hukum. 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
