Pasal 59
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan; b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya; d. penyuluhan perpajakan; e. pelayanan perpajakan; f. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak; g. pelaksanaan ekstensifikasi; h. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; i. pelaksanaan pemeriksaan pajak; j. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; k. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
l. pembetulan ketetapan pajak; m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan n. pelaksanaan administrasi kantor.
