Pasal 41
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor; b. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan; c. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; d. pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; e. bantuan pelaksanaan penagihan; f. pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
g. pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan; h. pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan i. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
