PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 27
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; d. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; e. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; f. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
