Pasal 19
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan; c. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan; d. pelaksanaan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan; f. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan; g. pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya; h. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan; i. bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah; dan j. pelaksanaan kerja sama perpajakan.
