PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera.
