PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, Kepala Bagian, Pembantu Sekretaris Pengganti, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan Bagian/pihak terkait termasuk Majelis di lingkungan Sekretariat, serta instansi di luar Sekretariat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan mekanisme yang berlaku.
