Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; b. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan; c. pelayanan administrasi persiapan persidangan; d. pelayanan administrasi persidangan; e. pelayanan administrasi penyelesaian putusan; f. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
g. pelayanan administrasi peninjauan kembali; h. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan i. pengolahan data dan pelayanan informasi.
