PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Subbagian Informasi dan Publikasi.
