PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha putusan; b. pelaksanaan tata usaha persidangan dan pelayanan keperluan sidang; c. pelaksanaan koordinasi monitoring penanganan/ penyelesaian berkas sengketa pajak; d. pelayanan administrasi izin kuasa hukum; e. pelaksanaan koordinasi Indikator Kinerja Utama (IKU); f. pelaksanaan koordinasi Manajemen Risiko; dan g. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal.
