PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 27
BAB 9 — PENILAIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA ASET SBSN
(1) DJPPR dan DJKN melakukan pemutakhiran data BMN yang digunakan sebagai Aset SBSN. (2) Pemutahiran data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas: a. kondisi BMN; b. Nilai dan kuantitas BMN; dan/atau c. kepemilikan BMN.
