PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA ASET SBSN
(1) DJKN mencatat secara tersendiri Nilai Wajar Aset SBSN dalam aplikasi pendukung proses pengelolaan BMN. (2) Nilai Wajar Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan dilakukannya pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN dari hasil Penilaian yang dilakukan untuk keperluan: a. pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN; dan/atau b. revaluasi BMN yang berlaku secara nasional. (3) Pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DJKN.
