PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai laporan konvergensi pencegahan stunting dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk Daerah kabupaten/kota prioritas pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan yang belum bersifat wajib dan bersifat wajib untuk seluruh Daerah kabupaten/kota pada tanggal 1 Januari 2021.
(2) Daerah kabupaten/kota prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah kabupaten/kota prioritas yang melaksanakan program gizi spesifik dan sensitif untuk penanganan stunting yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
