PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 32
BAB 7 — PEDOMAAN PENGGUNAAN
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
