Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus: AF Kab/Kota = {(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,28 x DD) Keterangan: AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Y1
= rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2
= rasio angka kemiskinan Desa (jumlah penduduk miskin Desa) setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3
= rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional
Y4
= rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan konsistensi dan ketersediaan data. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (6) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan
rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (7) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
