PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau jumlah Desa hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
