PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
