PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA...
Pasal 2
Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
