Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA
(1) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan: a. perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga; b. perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dan c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan: a. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun; b. perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan: a. perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan; b. perkiraan jumlah PPNPN; dan c. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
