Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada semester pertama tahun 2014, KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran 2013. (2) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
