Pasal 9A
(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan: a. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir; b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau c. hasil penelitian lebih lanjut oleh kepala Kantor, dalam hal: i. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1700 ii. merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau iii. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. (2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau. 6. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut: i. tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atau ii. harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: i. penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku; dan ii. batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sampai dengan tanggal 1 Februari 2015. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1700 2. Ketentuan mengenai: a. Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan c. Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. 3. PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20142009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Tt MUHAMMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
