PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah...
Pasal 3
BAB 3 — DASAR PENGHITUNGAN
(1) Penghitungan KJF pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan berdasarkan rasio perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) per tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Penghitungan KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
