PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
