Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang ada di satuan pendidikan; dan b. laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan tahap II. (2) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk satuan
pendidikan yang baru pertama kali menerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. (3) Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap satuan pendidikan. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana BOSP yang telah menyampaikan laporan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I ; dan b. paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap II. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. (9) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tidak dapat dilakukan. (10) Dalam hal satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, penyaluran tahap II tidak dapat dilakukan. (11) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana
BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (12) Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31 Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
