Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; b. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
