Pasal 7
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN.
(2) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut: a. capaian RO; b. penyerapan anggaran; dan c. konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan. (3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO. (4) Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir. (5) Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.
