Pasal 39
BAB 2 — EKA BUN REGULER
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut: a. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Baik; b. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Baik; c. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) termasuk dalam kategori Cukup; d. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) termasuk dalam kategori Kurang; dan e. nilai Kinerja Anggaran BUN sampai dengan 50% (lima puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Kurang.
