Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN dalam rangka pelaksanaan: a. fungsi peningkatan kualitas; dan b. fungsi akuntabilitas. (2) EKA BUN dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk: a. memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta menganalisis faktor- faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran
berjalan sehingga capaian Kinerja Anggaran BUN pada tahun berjalan dapat ditingkatkan; dan b. menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA BUN serta upaya peningkatan Kinerja Anggaran BUN di tahun anggaran selanjutnya. (3) EKA BUN dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada pemangku kepentingan.
