Pasal 12
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi. (2) Nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran BUN setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada KPA BUN. (3) Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. capaian RO sebesar 60,9% (enam puluh koma sembilan persen); b. penyerapan anggaran sebesar 13,6% (tiga belas koma enam persen); dan c. konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 25,5% (dua puluh lima koma
lima persen).
