PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 5
Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
